Kamis, 28 November 2013

Peranan Bahasa Indonesia Dalam Ragam Tulis Akademik Dalam Tata Tulis


    Peranan Bahasa Indonesia Dalam Ragam Tulis Akademik Dalam Tata Tulis

Peranan Bahasa Indonesia dalam ragam tulis akademik dalam tata tulis adalah adalah alat komunikasi manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini merupakan fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari—yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status—bahasa tidak dapat ditinggalkan.
Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi dalam lingkungan atau situasi tertentu dan sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial.
Dalam berbagai tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis dan disertasi. Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahasa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu. Ragam bahasa ini mengikuti kaidah bahasa baku untuk menghindari ambiguitas makna karena karya tulis ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa karya tulis ilmiah sedapat-dapatnya tidak mengandung bahasa yang sifatnya kontekstual seperti ragam bahasa jurnalistik. Tujuannya adalah agar karya tersebut dapat tetap dipahami oleh pembaca yang tidak berada dalam situasi atau konteks saat karya tersebut diterbitkan. Masalah ilmiah biasanya menyangkut hal yang bersifat abstrak atau konseptual yang sulit dicari analoginya dengan keadaan nyata. Untuk mengungkapkan hal semacam itu, diperlukan struktur bahasa dan kosakata yang canggih.
Ciri-ciri bahasa keilmuan adalah kemampuaannya untuk membedakan gagasan atau pengertian yang memang berbeda dan strukturnya yang baku dan cermat. Dengan karakteristik ini, suatu gagasan dapat terungkap dengan cermat tanpa kesalahan makna bagi penerimanya. (Suharsono, 2001)

Senin, 22 April 2013

hak paten (1)



Facebook Tersandung Kasus Hak Paten Jempol
  Dengan julukan jejaring sosial nomor satu dunia dan memiliki jutaan pengguna, tidak berarti Facebook tidak pernah lepas dari masalah. Kabar terbaru mengatakan bahwa Facebook sedang tersandung kasus hak paten jempol.

  Menurut penjelasan di Wikipedia, tombol like atau jempol mempunyai artian bagus atau direkomendasikan. Fitur seperti ini memang sudah lama sekali beredar di dunia maya, namun kemunculan serta penggunaan aktifnya dengan icon jempol teracung tersebut baru pertama kali diperkenalkan oleh Facebook pada tanggal 09 Februari 2009 silam.

  Setelah munculnya fitur like ini, banyak jejaring sosial lain yang mengembangkan fitur tombol senada seperti yang dibuat Facebook. Namun, menurut lansiran berita dari Market Watch (05/02), Facebook digugat oleh sebuah perusahaan lain terkait dengan penggunaan tombol like tersebut.

BBC (11/02) menuliskan, tombol like yang digunakan Facebook itu merupakan hasil ciptaan seorang programer Belanda yang kini telah meninggal bernama Joannes Jozef Everardus van Der Meer.

Tombol tersebut juga telah memiliki hak paten yang kini dimiliki oleh sebuah perusahaan bernama Rembrandt Social Media. "Kita percaya paten yang dimiliki oleh Rembrandt dan digunakan oleh Facebook secara ilegal tersebut merupakan salah satu landasan dari berdirinya dunia jejaring sosial saat ini," ungkap pengacara dari Fish and Richardson, Tom Melsheimer.

Sebelum Van Der Meer meninggal pada tahun 2004 silam, Rembrandt berhasil mendapatkan hak paten tersebut dan digunakan untuk membangun jejaring sosial yang dinamakan Surfbook.

Hak paten tersebut juga telah dipatenkan oleh Van Der Meer pada tahun 1998 atau tepatnya 5 tahun sebelum munculnya Facebook. Karena penggunaan tombol like secara ilegal atau pelanggaran hak paten tersebut, maka Rembrandt mengirimkan surat gugatan ke pengadilan di Virginia.

Sampai sekarang belum ada keterangan dari Facebook terkait gugatan ini.
Judul: Facebook Tersandung Kasus Hak Paten Jempol
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh: Kompas media

Hak Paten (2)



PT Duniatex Kalahkan PT Sritex, OC Kaligis: Kaji Ulang Hak Paten!


Karanganyar - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dinilai gegabah dalam memberikan hak paten pada seseorang atau lembaga yang mengklaim sebuah produk tertentu. Karena itu diharapkan untuk mengambil pelajaran dari kasus persidangan hak paten yang menimpa Dirut PT Duniatex Karanganyar. Dirjen HAKI juga diminta untuk mengkaji ulang hak-hak paten yang sudah terlanjur dikeluarkan.

                Hari ini, Kamis (22/3/2012), Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar, Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh majelis hakim di PN Karanganyar. Hakim menilai barang yang diproduksi Jau, yaitu kain grey rayon garis kuning bukan merupakan karya seni terapan yang harus dilindungi oleh hak cipta. Karena itu, majelis hakim menilai hak cipta yang sudah dipegang oleh PT Sritex Sukoharjo harus dinyatakan batal.

                "Dirjen HAKI memang harus belajar dari kasus ini. Kain garis kuning itu dimana-mana ada di seluruh dunia. Di Cina paling banyak dapat kita temui. Artinya itu sudah merupakan barang massal yang telah diproduksi massal di mana-mana. Dirjen HAKI terlalu gegabah memberikan hak paten kepada seseorang yang mengklaim pencipta barang tersebut hanya karena unsur kedekatan," ujar praktisi hukum OC Kaligis, kepada wartawan di Solo, Kamis (22/3/2012).

                Kaligis mengatakan sebaiknya Dirjen segera mengkaji untuk menarik kembali hak paten yang telah diberikan kepada PT Sritex atas penciptaan kain tersebut. Selain itu, Dirjen HAKI juga harus mengkaji ulang sejumlah hak paten yang telah terlanjur diberikan kepada sejumlah pihak atas barang-barang atau produk-produk yang telah diproduksi massal karena sudah menjadi domain publik.

                "Kali ini klien kami yang kena, besok-besok bisa saja siapa pun akan terancam hukuman jika ternyata Dirjen HAKI sembrono dengan mudah memberikan hak paten kepada seseorang atas sebuah ciptaan," ujar pengacara Jau Tau Kwan tersebut.

                Jau Tau Kwan sendiri mengaku kaget saat dirinya dilaporkan oleh pihak Sritex ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Menurutnya, selama ini pihaknya memproduksi grey rayon garis kuning karena ada order. Lagipula setahu Jau, kain grey crayon garis kuning telah lama diproduksi massal oleh berbagai pihak. Ketika memproduksi, Jau mengaku sama sekali tidak tahu bahwa kain tersebut telah dipatenkan oleh Sritex.

                "Lagipula mengapa tidak terlebih dulu ditempuh jalan yang lebih bijak. Kalau memang niatnya baik-baik, bisa saja lebih dulu mengirim somasi dengan mengatakan bahwa dia (PT Sritex) yang paling berhak atas penciptaan kain itu. Bukan langsung melakukan pelaporan hingga seperti ini. Kami tidak tahu kalau ada hak cipta itu padanya. Lagian mereka mendapatkannya juga baru saja (Agustus 2011 -red)," ujar Jau Tau Kwan.

                Sementara itu, pihak Sritex selaku pelapor tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atas vonis bebas Jau Tau Kwan. Dirut PT Sritex, Iwan Lukminto, saat dihubungi mengaku sedang berada di Cina dan tidak bersedia memberikan jawaban. Direktur Pemasaran PT Sritex, Arif Halim, maupun Humas PT Sritex, Evie Sunarko, saat dihubungi tidak bersedia memberikan tanggapan.

                Pada 15 Agustus 20011 lalu, Dirjen HAKI memang telah menyerahkan hak paten kepada tujuh karya yang didaftarkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Tujuh karya yang mendapat pengakuan sebagai karya asli Sritex itu adalah seni gambar benang kuning, satu motif loreng, tiga motif loreng digital, logo Sritex, dan logo Sritex Group.


Sumber:  Muchus Budi R. - detikNews

Minggu, 21 April 2013

HAK MERK

1. OREO dan GORIORIO
Terjadinya kesamaan produk kemasan seperti kesamaan  ini adalah sering terjadi dipasaran terutama dalam produk makanan. hal seperti ini tidak bisa juga dikatakan pembajakan karena meskipun memiliki kesamaan dari kemasan dan jenis makanan tetapi kedua merek tersebut jelah berbeda.terlebih jika dilihat dari komposisi bahan yang digunakan dan berat kemasan selain itu juga banyak hal yang menjadi pembeda antara produk tersebut.kesamaan tersebut dapat diklasifikasikan kedalam bentuk hak paten yang dapat membatasi bahwa keddua merek tersebut memiliki kekuatan hukum masing-masing jadi tidak ada pembajakan dari kesamaan yang terdapat pada merk dagang tersebut.
2. ADIDAS dan ADADIS

Kesamaan merk tersebut dapat terjadi karena selera dan permintaan dari konsumen yang berbeda.hal yang menjadi pembeda disini adalah kualitas barang yang jelas-jelas berbeda,selain itu pemilihan bahan dan pemasarannya pasti juga sangatlah berbeda jauh.jika dilihat adidas adlah brand ternama aparel asal jerman yang sudahmendunia pemasarannya pasti hanya ke toko-toko yang sudah terjamin kualitasnya.sedangkan adimas adalah merk yang dibuat oleh produsen lokal yang dibuat untuk menghadirkan inovasi baru dengan karya yang dimiripkan dengan adidas tapi dari kualitas sangatlah berbeda jauh dan dari segi konsumen juga amatlah sangat berbeda.kesamaan tersebut timbul karena adannya keinginan dari produsen adimas untuk menghadirkan sepatu denganmodel brand terkenal asal jerman tersebut tetapi dengan harga menengah kebawah.

3. BLACBERRY dan BLUEBARRY
   kesamaan produk handphone tersebyt karena adanya persaingan antara selera knsumen dan harga produk yang di inginkan.orang-orang yang mampu membeli blacberry kan lebih memilih membeli blackberry ketimbang bluebarry, tetapi tidak dapat dipungkiri kesempatan seperti inilah yang dapat dimanfaatkan oleh produsen untuk membuat suatu handphone ang secara phsycally mirip drngan blacberry tetapi aplikasi dan sebagainya itu adalah berbeda ini dapat timbul dikarenakan adanya kecemburuan sosial dalam diri masyarakat terhadap pola konsumtif yang melekata pada budaya bangsa kita ini.









4. Kesamaan logo pada produksi kemasan botol minuman cap kaki tiga ini dapat menimbulkan   kekeliruan pada konsumen.logo tersebut memiliki perbedaan pada lambang badak yang tertera pada kemasan botol tersebut.kemasan tersebut memiliki kekuatan hukum apabila terjadi penjiplakan merek dagang yang sama walaupun produsennya berbed amaka dari itu dapat dikatakan bahwa logo tersebut mengalami penjiplakan. oleh karena itu dibutuhkan hak paten untuk memberikan kekuatan hukum yang jelas oleh masing-masing produsen agar produknya tidak dapat dijiplak.




5. produk ini memiliki kesamaan jika dilihat secara kasata mata.helm ini sama-sama memakai kata "ING" dan "INX".kesamaan tersebut dapat mengakibatkan kekeliruan pada konsumen akan tetapi kualitas dari kedua produk ini sangat berbeda jauh.meskipun secara kualitas berbeda tetapi jika untuk konsumen awam ini akan menimbulkan kekeliruan yang dapat merugikan konsumen yang ingin membeli barang dengan kualitas helm yang baik yaitu ING.




6.  BIG COLA dan COCACOLA

Kesamaan merk dagang ini terletak pada produk yang d produksinya dan hampir mengenakan nama belakang yang sama.meskipun sama-sama minuman bersoda tetapi harusnya ada pembeda yang dapat menjadi batasan antara kedua produk ini agar tidak menimbulkan kekeliruan pada konsumen.dengan adanya pembatasana konsumen jadi dapat memilih produk tersebut sesuai selera bagi dari segi harga ataupun dari segi kualitas produk-produk tersebut.

7.FANTA dan FINTO

Kesamaan antara kedua produk ini ada pada pemilihan merk yang hampir sama yang dapat dikatakan adanya penjiplakan.tetapi kedua produk ini terletak pada kualitas dan harga jual dari kedua produk ini.seharusnya ada pembatasana merk dagang pada produk ini sehingga tidak dapat menimbulkan kekliruan terhadapa konsumen.meskipun harga kedua produk ini sangat berbeda tetapi dalam suatu kondisi dapat menimbulkan kekeliruan semata jika dilihat secara kasat mata.


8.Iphone dan Ifone

Kesamaan antara kedua produk ini ada pada pemilihan merk yang hampir sama yang dapat dikatakan adanya penjiplakan.tampilan dari segi luar yang disamakan seperti ini sering kali dapat menimbulkan kekeliruan terhadap konsumen awam.tetapi kedua produk ini terletak pada kualitas dan harga jual dari kedua produk ini.seharusnya ada pembatasana merk dagang pada produk ini sehingga tidak dapat menimbulkan kekliruan terhadapa konsumen.meskipun harga kedua produk ini sangat berbeda tetapi dalam suatu kondisi dapat menimbulkan kekeliruan semata jika dilihat secara kasat mata.

9.STARBUCKS dan STARPREYA

Kedua logo tersebut memiliki kesamaan antara warna dan bentuk logo serta jenis produk yang dijual.kesamaan ini bisa terjadi karena starprena ingin mengikuti kesuksesan yang telah diraih oleh starbucks.dalam hal ini starbucks memiliki kekuatan hukum jika ingin membuat gugatan.baik secara kualitas kedua produk ini memiliki  perbedaan yang sangat signifikan.

10. Nike dan Vivelle

kesamaan produk diatas terletakpada botol kemasan yang memiliki kesamaan.meskipun dari segi pemilihan nama merk tersebut berbeda tetapi jika dilihat secara kasat mata produk tersebut sangatlah memiliki ciri-ciri kesamaan yang sangat spesifik sekali selain itu keduanya merupakan produk yang sama yaitu deodorant.kesamaan-kesamaan tersebut dapat menimbullkan kebingungan atau kekeliruan padakonsumen yang akan membeli barang tersebut.



Selasa, 09 April 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)



Hak Kekayaan Intelektual
A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Dalam pendeklarasian suatu hak manusia dalam konteks yang berhubungan dunia hukum biasanya sering dikaitkan dengan suatu yang biasa disebut dengan HAKI yaitu hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
          Dasar-dasar undang-undang yang melatarbelakangi adanya hak kekayaan hukum intelektualk khususnya di dunia internasional adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
           Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
           Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
          Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
          Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat diklasifikasikan dan terbagi ke dalam dua kategori yaitu:
1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.      Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
  • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.       Hak Kekayaan Industry
a.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
  • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.       Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.       Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.

Sumber: