Perkembangan
Hukum Industri
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan
ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan
penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya
sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis
ekonomi, budaya, dan juga politik.
Perkembangan industri
dimulai pada tahun 1700-an di inggris. Ia mulai menyebar ke bagian laut eropa
dan amerika utara pada awal taun 1800-an. Menjelang pertengahan abad
industrialisasi menyebar ke mana-mana di seluruh eropa barat dan timur laut
eropa. Perkembangan dunia industri ini di iringi dengan perkembangan
peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum-hukum industri tersebut.
Hukum yang dimaksud dikenal sebagai
hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan
mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut
membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi.
Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai
perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan
industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih
banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perindustrian dibuat pada
tahun 1984. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan
yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini. Beberapa manfaat
dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
Meningkatkan kemakmuran rakyat. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan
dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa . Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan
iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak
jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan-perusahaan di
indonesia
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap
perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat
izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap
izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka
perusahaan atau usaha industri.
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada
pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan
kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.
Dasar -
dasar Hukum Industri di indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Sumber :
buku pengantar teknik
industri,Reza Nasrullah dan Suyadi MT:Gunadarma
www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.ht
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar