Selasa, 09 April 2013

Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan juga politik.
Perkembangan industri dimulai pada tahun 1700-an di inggris. Ia mulai menyebar ke bagian laut eropa dan amerika utara pada awal taun 1800-an. Menjelang pertengahan abad industrialisasi menyebar ke mana-mana di seluruh eropa barat dan timur laut eropa. Perkembangan dunia industri ini di iringi dengan perkembangan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum-hukum industri tersebut.
Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perindustrian dibuat pada tahun 1984. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.  Beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
Meningkatkan kemakmuran rakyat. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya      keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa . Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.  Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan-perusahaan di indonesia
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit. 

Dasar - dasar Hukum Industri di indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Sumber : 
buku pengantar teknik industri,Reza Nasrullah dan Suyadi MT:Gunadarma
www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.ht
 http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793


Senin, 31 Desember 2012

pemahaman pancasila berdasrkan point-pointnya

Definisi pancasila berdasarkan point-pointnya

pancasila merupakan sebuah pedoman hidup yang diguakan oleh bangsa indonesia. pancasila lahir dari gagasan dasar yang dijadikan sebagai ideologi bangsa karena dalam point-pointnya pancasila memilikiarti tersendiri yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. pemahaman pancasila tersebut adalah sebagai berikut

1. Sila keTuhanan Yang Maha Esa
Menjiwai ke Empat Sila Lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa ,oleh karena itu segala yang berkaitan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, Moral penyelenggara Negara, kebebasan dan hak warga Negara harus dijiwai nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yanhg adil dan beradab secara sistimatis didasari dan dijiwai oleh Sila KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ke tiga sila lainnya
Terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab, oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya Tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai mahluk yang berbudaya, bermoral dan beragama

3. Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila KeTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial, Hakikat Rakyat adalah sekolmpok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah, Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara, Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjamin dan menjujung tinggi harkat dan martabat manusia
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu
f. mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi azas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya.

Makna Pancasila untuk masyarakat indonesia

Makna Pancasila untuk Masyarakat Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup yang dapat dijadikan pedoman dalam kepribadian bangsa, maka dari itu ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai alat yang sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :

  1. Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.

  2. Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.

  3. Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.

  4. Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.

  5. Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.


Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup

bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.

Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Senin, 29 Oktober 2012

Tulisan Ilmu Sosial Dasar (regional)



 Pentingnya Peningktan Kualitas Pendidikan di Kawasan Asean

Pendidikan khususnya pendidikan tinggi memiliki potensi sangat besar dalam kemajuan taraf hidup sebuah negara, terlebih ketika kita bicara dalam konteks regional seperti ASEAN maka kesatuan gerakan akan menjadi langkah yang dapat berdampak besar. Semangat untuk membangun jaringan dan kesatuan gerakan dalam mengoptimalkan pendidikan tinggi sebagai sarana untuk memberikan kontribusi dan karya nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebenarnya sudah lama.  Kendala tersebut terdiri dari kendala dalam hal infrastruktur, kepentingan politik, atau perbedaan baik ekonomi maupun  perbedaan kebudayaan sebuah negara.
Cara agar bisa mengoptimalkan pendidikan khususnya pendidikan tinggi sebagai organ yang bisa memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di tingkat ASEAN dapat berjalan efektif dengan menguatkan jaringan dan kerja sama antar sesama anggota ASEAN. Adanya penguatan jaringan dan kerja sama ini akan membuat mekanisme knowledge sharing dan resource sharing antar negara ASEAN menjadi lebih baik. Sering kali potensi jaringan dan keterikatan di dalam ASEAN yang begitu besar selama ini tidak dimanfaatkan, alih-alih kita malah sering melihat berbagai macam perbedaan yang ada dengan kaca mata kecurigaan. Adanya kerja sama nyata antar negara-negara di kawasan ASEAN dalam pengembangan pendidikan akan menimbulkan kesamaan ritme dan irama dalam gerakan sehingga bagi negara yang masih tertinggal dalam pendidikan dan kesejahteraan dapat belajar dari negara yang sudah mapan dalam hal tersebut.
Indonesia  yang saat ini dipercaya menjadi garda terdepan ASEAN seharusnya menyadari dan memanfaatkan ASEAN sebagai sebuah potensi besar untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat negara-negara di ASEAN. Keberadaan ASEAN bisa menjadi aset dan senjata yang ampuh untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam bidang pendidikan seperti pemerataan dan kualitas pendidikan di ASEAN. Kemudian seiring dengan langkah perbaikan kondisi pendidikan tersebut, langkah-langkah konkret pemanfaatan pendidikan sebagai gudang ilmu dan pusat riset pelajar maupun ilmuan untuk kontribusi nyata kepada masyarakat harus dilakukan. Oleh karena itu Indonesia harus bisa merangkul dan membangun kerja sama yang sinergis dan berdaya antar negara-negara di ASEAN untuk memiliki keseriusan membangun pendidikan dan kesejahteraan masyarakat secara kolektif sehingga rasa kepemilikan negara-negara anggota ASEAN terhadap ASEAN akan semakin menguat dan semakin kokoh untuk menghadapi persaingan global yang telah bergulir saat ini. Sifat egois harus ditanggalkan sehingga kita dapat mulai memandang bahwa ASEAN adalah sebuah identitas pemersatu tersendiri bagi setiap anggotanya.

Tulisan Ilmu Sosial Dasar (Lokal)




Ilmu sosial dasar adalah ilmu yang mempelajari tentang bagimana kehidupan sosial yang terjadi di masyarakat.biasanya didalamnya terjadi konflik-konflik yang diakibatkan oleh faktor intern ataupun ekstern.dalam pembahasan kali ini permasalahan yang ingin dibahas adalah tentang konflik anatar umat beragama yang terjadi di kota poso.permasalahan tersebut pasti timbul karena ada sebab- sebab tertentu.

Pertikaian yang terjadi di Poso antara umat Islam dan Kristen


1. Penyebab/akar dari konflik sosial yang terjadi di poso
Wapres menjelaskan bahwa kasus Poso terjadi bukan karena masalah agama namun adanya rasa ketidak adilan. awal mula terjadinya konflik karena adanya demokrasi yang secara tiba-tiba terbuka dan membuat siapapun pemenangnya akan ambil semua kekuasaan. Padahal, pada masa sebelumnya melalui muspida setempat selalu diusahakan adanya keseimbangan. contohnya, jika Bupatinya berasal dari kalangan Kristen maka Wakilnya akan dicarikan dari Islam. Begitu pula sebaliknya. Dengan demikian terjadi harmonisasi, namun dengan demokrasi tiba-tiba the winner take all," kata Wapres. Karena pemenang mengambil alih semua kekuasaan, tambah Wapres maka pihak yang kalah merasa telah terjadi ketidak adilan.
Keluar dari pendapat Wapres, konflik sosial yang terjadi di poso adalah bagian dari konflik individu yang dalam masyarakat yang secara dinamis tidak dapat dipisahkan dan bertalian satu sama lain. Pendapat mengenai akar dari masalah yang bertumpu pada subsistem budaya dalam hal ini menyangkut soal suku dan agama.
Argumen yang mengemuka bahwa adanya unsur suku dan agama yang mendasari konflik sosial itu adalah sesuai dengan fakta yaitu bahwa asal mula kerusuhan poso 1 berawal dari :
a) Pembacokan Ahmad yahya oleh Roy tuntuh bisalembah didalam masjid pesantren Darusalam pada bulan ramadhan.
b) Pemusnahan dan pengusiran terhadap suku – suku pendatang seperti bugis, jawa, dan gorontalo, serta kaili pada kerusuhan ke III.
c) Pemaksaan agama kristen kepada masyarakat muslim di daerah pedalaman kabupaten terutama di daerah tentena dusun III salena, sangira, toinase, Boe, dan meko yang memperkuat dugaan bahwa kerusuhan ini merupakan gerakan kristenisasi secara paksa yang mengindikasikan keterlibatan Sinode GKSD tentena.
d) Peneyerangan kelompok merah dengan bersandikan simbol – simbol perjuangan ke agamaan kristiani pada kerusuhan ke III.
e) Pembakaran rumah – rumah penduduk muslim oleh kelompok merah pada kerusuhan III. Pada kerusuhan ke I dan II terjadi aksi saling bakar ruamh penduduk antara pihak kristen dan islam.
f) Terjadi pembakaran rumah ibdah gereja dan masjid, sarana pendidikan ke dua belah pihak, pembakaran rumah penduduk asli poso di lombogia, sayo, kasintuvu.
g) Adanya pengerah anggota pasukan merah yang berasal dari suku flores, toraja dan manado.
h) Adanya pelatihan militer kristen di desa kelei yang berlangsung 1 tahun 6 bulan sebelum meledak kerusuhan III.
Terlepas dari setuju tidak terhadap pendapat mengenai akar amsalah dari konflik poso, secara sibernetik hal ini dapat di jelaskan sebagai berikut : bahwa pada intinya budaya pada masyarakat poso mempunyai fungsi untuk mempertahan kan pola atas nilai – nilai sintuvu maroso yang selama ini menjadi anutan masyrakat poso itu sendiri. adanya Pembacokan Ahmad yahya oleh Roy tuntuh bisalembah didalam masjid pesantren Darusalam pada bulan ramadhan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai nilai yang selama ini manjadi landasan hidup bersama. Pada satu sisi muslim terusik ketentramannya dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan kemudian menimbulkan reaksi balik untuk melakukan tindakan pembalasan terhadap pelaku pelanggaran nilai – nilai tersebut. Disisi lain bagi masyarakat kristiani hal ini menimbulakn masalah baru mengingat aksi masa tidak di tujukan terhadap pelaju melainkan pada pengrusakan hotel dan satrana maksiat serta operasi miras, yang di anggap telah menggangu kehidmatan masyrakat kristiani merayakan natal, karena harapan mereka operasi – opresi tersebut di laksanakan setelah hari natal.
Pandangan kedua tehadap akar masalah konflik sosial yang terjadi di poso adalah dalam hal ini adanya perkelahian antar pemuda yang di akibatkan oleh minuman keras. Tidak di terapkan hukum secara adil maka ada kelompok yang merasa tidak mendapat keadilan misalnya adanya keterpihakan, menginjak hak asasi manusia dan lain- lain.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa akar dari konflik sosial yang terjadi di poso terletak pada masalah politik. Bermula dari suksesi bupati, jabatan sekretaris wilayah daerah kabupaten dan terutama menyangkut soal keseimbangan jabatan – jabatan dalam pemerintahan.
Pendapat keempat mengatakan bahwa akar masalah dari kerusuhan poso adalah justru terletak karena adanya kesenjangan sosial dan kesenjangan pendapatan antara panduduk asli poso dan kaum pendatang seperti bugis, jawa, gorontalo, dan kaili. Kecemburuan sosial penduduk asli cukup beralasan dimana pendapatan mereka sebagai masyarakat asli malah tertinggal dari kaum pendatang.
2. Dampak dari konflik sosial yang terjadi di poso
kerusuhan yang terjadi di poso menimbulkan dampak sosial yang cukup besar jika di liat dari kerugian yang di akibatkan konflik tersebut. Selain kehilangan nyawa dan harta benda, secara psikologis bendampak besar bagi mereka yang mengalami kerusuhan itu, Dampak psikologis tidak akan hilang dalam waktu singkat. Jika dilihat dari keseluruhan, kerusuhan poso bukan suatu kerusuhan biasa, melainkan merupakan suatu tragedi kemanusiaan sebagai buah hasil perang sipil. Satu kerusuhan yang dilancarkan secara sepihak oleh kelompok merah, terhadap penduduk muslim kota poso dan minoritas penduduk muslim di pedalaman kabupaten poso yang tidak mengerti sama sekali dengan permasalahan yang muncul di kota poso.
Dampak kerusuhan poso dapat di bedakan dalam beberapa segi :
1. Budaya dampak sosial yang terjadi adalah : di anut kembali budaya “pengayau” dari masyarakat pedalaman (suku pamona dan suku mori). Dilanggarnya ajaran agama dari kedua kelompok yang bertikai dalam mencapai tujuan politiknya. Runtuhnya nilai – nilai kesepakatan bersama sintuwu maroso yang menjadi bingkai dalam hubungan sosial masyarakat poso yang pluralis.

2. Hukum dampak sosial yang terjadi adalah : Terjadinya disintegrasi dalam masyarakat poso ke dalam dua kelompok yaitu kelompok merah dan kelompok putih. Tidak dapat di pertahankan nilai- nilai kemanusiaan akibat terjdi kejahatan terhadap manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak serta orang tua dan pelecehan seksual. Runtuhnya stabilitas keamanan, ketertiban, dan kewibawaan hulum di masyarakat kabupaten poso. Muculnya perasaan dendam dari korban – korban kerusuhan terhadap pelaku.
3. Politik dampak sosial yang terjadi adalah : Terhentinya roda pemerintahan.Jatuhnya kewibawaan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Hilanggnya sikap demokratis dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat masing – masing kelompok kepentingan. Legalisasi pemaksaan kehendak kelompok kepentingan dalam pencapaian tujuannya.
4. Ekonomi dampak sosial yang terjadi adalah : Lepas dan hilangnya faktor dan sumber produksi ekonomi masyarakat, seperti sawah, tanaman kebun, mesin gilingan padi, traktor tangan, rumah makan, hotel dan lain sebagainya. Eksodus besar – besaran penduduk muslim poso. Terhentinya roda perekonomian. Rawan pangan.Munculnya pengangguran dan kelangkaankesempatan kerja.

3. Solusi dari konflik di poso
Mungkin saja salah satunya yaitu kalangan pengusaha hingga tingkat mahasiswa harus ikut berperan menangani konflik yang terjadi di Poso dengan melakukan tindakan nyata agar masyarakat setempat tidak hanya terfokus pada masalah politik. “Jangan hanya bergantung pada aparat keamanan. Tetapi pengusaha, ekonom, budayawan, anggota masyarakat, mahasiswa harus bersatu membangun secara paralel. Seluruh kalangan itu harus bekerja sama agar kerusuhan di Poso segera berakhir, termasuk antara ulama dengan umaro juga harus bersatu. “Mereka harus bersanding, bukannya bertanding,”.
Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat tidak menyalahi aturan, meskipun upaya penegakan hukum telah menimbulkan korban jiwa dari warga sipil serta anggota Polri , karena memang kejadian itu sulit dihindari. kerusuhan yang menimpa di Poso merupakan rekayasa dan berasal dari luar Poso yakni dari pihak asing. Ia mengingatkan, kelompok sipil bersenjata yang berada di tengah-tengah masyarakat Poso perlu mendapat perlakukan khusus, karena dalam keadaan seperti ini, masyarakat akan menjadi tameng bagi mereka.
Jika diamati secara jujur, apa yang sedang dialami di Poso tidak saja aneh tapi juga tak masuk di akal sehat. Sebab, semua orang tahu bahwa soal penggunaan senjata bagi warga sipil bukankah aturannya cukup ketat. Artinya tidak sembarang orang bisa membawa atau memiliki senjata apalagi yang mematikan. Anehnya, kenapa justru warga sipil khususnya di Poso begitu bebas memiliki senjata
Nah, untuk memecahkan sebuah permasalahan seperti yang sedang terjadi di Poso sebenarnya tidaklah terlalu sulit bila semua pihak mau berikrar secara serius dan tulus. Artinya, semua kepentingan sepihak dan sepotong-potong yang menghimpitnya selain kepentingan bersama harus dihilangkan terlebih dahulu. Pencegahan sedini mungkin tindakan provokasi dan intimidasi diantara masyarakat harus diutamakan. Terutama, perlunya kewaspadaan terhadap gerak-gerik seseorang atau sekelompok orang yang berusaha bermain api dalam sekam. Barulah kemudian upaya penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan. Harapan kita masyarakat Poso akan kembali dapat hidup dengan tenang dan damai.